
‘AQIQAH
Pengertian ‘Aqiqah Menurut bahasa ‘Aqiqah berasal dari ( 'akhkha -
yaukhkhu - yakhkhan ) artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah,
karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu.
Ada
pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang
terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini
disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur. Adapun menurut istilah agama,
yang dimaksud ‘aqiqah itu ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan
dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada
hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari
ridla Allah. Sejarah ‘Aqiqah Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor
kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya
perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman
jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh
Nabi SAW bagi ummat Islam.
Buraidah berkata : Dahulu kami di masa
jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia
menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu.
Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing,
mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak
wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari 'Aisyah, ia
berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka
ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah
‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada
kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak
wangi". [HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Demikianlah
sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas
serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta
ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada
masyarakat dan masih mungkin diluruskan.
Tegasnya, Islam
sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang
serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi
adat istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh
tiga macam cara yaitu :
a. Menghapusnya sama sekali, bila
didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak
mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan
manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata
masyarakatnya.
Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau
membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai
dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab
terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkan hidup
alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
b.
Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang
bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam
datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan
Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini. c. Adapun adat-istiadat yang
tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak
bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup
baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa
sesuatu perubahanpu
Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah.
A. Yang berhubungan dengan sang anak
1.
Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada
hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya
jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
3.
‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh
juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
4.
‘Aqiqah ini hukumnya sunnah. Dalil-dalil Pelaksanaan Dari Yusuf bin
Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman,
mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan
kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah
SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi
anak laki-laki 2 ekor 4 kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1
ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].
Dari
Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW
bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang
‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)".
[HR. Bukhari juz 6, hal. 217]
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya,
dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu
ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]
Dari 'Aisyah
RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan
Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan
memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR.
Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari
Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak
tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada
hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu
Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]
Dari Samurah, dari Nabi SAW,
beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang
disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”.
[HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]
B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1.
Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai
sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina,
sebagaimana riwayat di bawah ini :
Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah),
bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah.
Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan
untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing
itu jantan maupun betina". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz
3, hal. 35, no. 6 1550] Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang
menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai
‘aqiqah. 2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang
shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat
dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas] Hal-hal yang perlu
diperhatikan : Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya
dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi
SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka
sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas. Maka dalam brosur ini
kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang
biasa dipergunakan sebagai dasar amalanamalan yang berhubungan dengan
masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat
dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum. Diantaranya : 1.
Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.
Dari Abu
Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan
(sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan
oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena
dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]
Dari
Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di
telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri (anak itu) tidak
diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal.
220, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabarah bin
Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim] Keterangan : Hadits yang
pertama diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi serta diriwayatkan
pula oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda.
Hadits itu dishahihkan oleh Imam Tirmidzi. Dan hadits tersebut
diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu'aim dan Ath-Thabrani sebagai berikut :
Beliau
(Nabi SAW) membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA. [HR. Abu
Nu'aim dan Thabrani] Hadits-hadits tersebut (yang diriwayatkan oleh
Ahmad, Hakim, Baihaqi, Abu Dawud dan Imam Tirmidzi di atas) kesemuanya
meriwayatkan hadits tersebut dari jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah, dan ia
telah dituduh dengan keras oleh Imam Syu'bah sebagai pendusta. Dan Imam
Bukhari, Abu Zar'ah dan Abu Hatim berkata bahwa riwayat itu munkar.
Demikian pula menurut Imam Daruquhtni, ia mengatakan bahwa riwayatnya
tidak boleh diterima, sebab ia seorang yang lalai, Ibnu Khuzaimah
berkata : "Saya tidak mau berdalil dengan riwayatnya karena ingatannya
tidak baik".
Adapun hadits yang kedua (HR. Ibnu Sunni) tersebut
juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama : Jabarah bin
Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim, ketiganya dlaif.
2.
Tentang ‘aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari
yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, adalah sebagai berikut :
Dari
‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, "
‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR.
Baihaqi dan Thabrani, dan lafadh ini bagi Baihaqi juz 9, hal. 303]
Dari
Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau
menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300] Keterangan : Hadits yang
diriwayatkan oleh Baihaqi dan Thabrani tentang kebolehan ber’aqiqah pada
hari ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam
isnadnya terdapat seorang bernama Ismail bin Muslim yang dilemahkan oleh
Imam-imam : Ahmad, Abu Zar'ah, Nasai dan lain-lain. Sedang hadits yang
menjelaskan bahwa Nabi ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi,
itupun tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam isnadnya
terdapat seorang bernama Abdullah bin Muharrar yang dilemahkan oleh
imam-imam : Ahmad, Jauzani, Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Ma'in dan
lain-lainnya.
3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak.
Dari
Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi
Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan
bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah
beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal.
37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib
Posting By : Indah Hesty Afriani